Penjual Hewan Kurban Harus Miliki Izin dari Kecamatan

- 7 Juli 2020, 22:02 WIB
Kepala Dispangtan Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar.*
Kepala Dispangtan Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar.* /TOMMY RIYADI/PRFM

PRFMNEWS - Setiap jelang hari raya iduladha, di Kota Bandung selalu banyak tempat penjualan hewan kurban. Di tengah pandemi covid-19. Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung tengah berkoordinasi dengan aparat kecamatan untuk menginventarisasi lokasi penjualan hewan kurban.

Kepala Dispangtan Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar pada acara Bandung Menjawab, Selasa, 7 Juli 2020, menuturkan, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) sudah mengeluarkan surat edaran terkait proses penjualan dan penyembelihan hewan kurban khusus di tengah situasi pandemi Covid-19. Di antaranya, terkait pengaturan tempat berjualan, guna memudahkan pengawasan penjualan hewan kurban.

“Kita minta kecamatan untuk menetapkan lokasinya. Karena dalam edaran, tempat penjualan harus mendapatkan izin pemerintah setempat. Selain berizin, untuk memudahkan memonitor dan mengontrol. Termasuk mengurangi kerumunan,” ucap Gin Gin di Auditorium Rosada.

Baca Juga: Penyaluran Bansos Tahap 2 Akan Dilakukan Serentak dan Diharapkan Tak Terkendala

Menurut Gin Gin, sekarang ini beberapa kecamatan sudah mulai memberikan gambaran informasi lokasi penjualan. Termasuk menggelar pelatihan penyembelihan hewan di saat pandemi.

“Minggu-minggu ini kita sedang menyiapkan pelatihan hewan kurban yang baik, halal dan benar. Kita lakukan rutin khususnya bagi DKM. Karena pandemi, kita adakan pelatihan secara online melalui webinar,” jelasnya.

Gin Gin kemudian mengimbau kepada para penjual atau distributor hewan kurban yang berasal dari luar Kota Bandung, harap melengkapi administrasi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sekaligus juga surat keterangan kesehatan penjualnya.

Selain itu, sambung Gin Gin, di lokasi penjualan juga harus dilengkapi dengan tempat mencuci tangan dan memastikan tetap menjaga jarak. Para penjual wajib menggunakan masker atau faceshield serta memakai pakaian lengan panjang.

Baca Juga: Ribuan UMKM Terdampak COVID-19, Pemerintah Provinsi Jabar Beli 10 Juta Masker

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x