MUI Jabar Imbau Prosesi Kurban di Wilayah Zona Merah Dititipkan ke Rumah Potong Hewan

- 11 Juli 2020, 13:45 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /

"Diimbau pada panitia itu pembagiannya oleh satu orang saja dan diantar, bukan warga yang datang. Jadi orang yang datang itu tidak bisa dan disuruh tunggu saja di rumah. Selagi kondisi seperti ini, kerumunan harus dihindari," ucapnya.

Baca Juga: Penjual Hewan Kurban Harus Miliki Izin dari Kecamatan

Untuk pelaksanaan salat id, Rachmat mengatakan hal itu tidak jauh berbeda dengan salat idulfitri lalu. Bagi wilayah zona kuning dan hijau dipersilakan menggelar salat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan untuk zona merah, diimbau untuk salat di rumah saja.

"Mengenai sholatnya, sama dengan sholat jumat. Artinya di wilayah kuning dan hijau itu diperbolekan dengan memerhatikan protokol kesehatan. Kalau di wilayah yang merah, dianjurkan tidak mengadakan salat idul adha di mesjid tapi di rumah saja. Sama seperti ketika idulfitri, itu (salat id-red) tergantung wilayahnya," jelas Rachmat.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x