Biaya sewa rumah sebesar Rp500 ribu per KK ini, lanjutnya, akan secepatnya diberikan setelah Pemkab Cianjur selesai melakukan pendataan.
"Dengan uang itu bisa dimanfaatkan untuk menyewa rumah, prosesnya sedang pendataan, ini harus dilaksanakan secepat mungkin, para korban tidak berlama-lama di tempat pengungsian," ucapnya.
Baca Juga: Jangan Salah Beli, Ini Risiko Jika STB Tidak Tersertifikasi Kominfo
Sementara bagi masyarakat yang saat ini ingin segera memperbaiki rumah secara mandiri, imbuhnya, dipersilakan namun terlebih dahulu melaporkan ke pemerintah daerah.
Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah kondisi rumah yang mengalami kerusakan itu aman untuk ditempati kembali atau tidak.
"Kalau misalkan ada masyarakat berinisiatif untuk diperbaiki sebaiknya berkonsultasi dengan kami agar perbaikan yang dilakukan oleh warga itu tidak sia-sia, apakah itu bisa diperbaiki, seberapa besar kerusakannya, nanti kita akan persilakan, atau bahkan nanti kita tahan dulu," jelasnya.
Ia menambahkan, warga yang memperbaiki sendiri rumahnya dan masuk pendataan tetap akan mendapatkan bantuan perbaikan rumah dari pemerintah sesuai kategori kerusakan yakni berat, sedang, atau ringan.
"Ya, jadi menurut tingkat kerusakannya tetap akan mendapatkan bantuan," ujarnya.
Jumlah masyarakat yang mengungsi tercatat sebanyak 41.166 KK atau 114.683 jiwa dengan kerugian materil jumlah rumah rusak sebanyak 35.601 unit yang terbagi atas rusak berat 7.817, rusak sedang 10.589, dan ringan 17.195.***