Sudah Ditetapkan, UMP Jabar Tahun 2023 Naik 7,88 Persen

- 29 November 2022, 19:57 WIB
Ilustrasi UMP. Pemprov Jabar tetapkan UMP 2023 naik 7,88 persen.
Ilustrasi UMP. Pemprov Jabar tetapkan UMP 2023 naik 7,88 persen. /Pixabay/Mohamad Trilaksono/


PRFMNEWS - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Ridwan Kamil menetapkan upah minimun provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 naik 7,88 persen menjadi Rp1.986.670,17.

Sebelumnya UMP Jawa Barat pada tahun 2022, sebesar Rp1.841.487,31.

Baca Juga: Buruh Mengaku Kecewa dengan Penetapan UMP Jabar 2022 yang Baru Ditetapkan Gubernur

Hal tersebut disampaikan oleh Sekertaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate pada Senin, 28 November 2022.

"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," ujar Setiawan Wangsaatmaja dikutip prfmnews.id dari jabarprov.go.id.

Setiawan menyebutkan, bahwa UMP 2023 harus dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023.

Baca Juga: Pipa Air PLTMH Cirompang Garut Alami Kebocoran, Diduga Akibat Pergerakan Tanah

"Adapun jika terdapat kabupaten/ kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka besaran upah UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023," lanjutnya.

Ia mengatakan, dalam menetapkan UMP 2023 Pemdaprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x