Selain itu, penetapan UMP Jabar berdasarkan perhitungan saat ini mengacu pada besaran inflasi Jabar year on year (yoy) September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen.
Baca Juga: Korban Meninggal Gempa Cianjur Bertambah Setelah Penemuan Jenazah Ayah dan Anak di Cijedil
Kemudian ditambah dengan pertumbuhan ekonomi provinsi Jabar pada kuartal 1-3 tahun dengan hasil sebesar 5,88 persen.
"Selanjutnya, ada faktor alfa 0,3 atau yang paling maksimal sebagai apresiasi kepada buruh. Oleh karena itu, jatuhlah bahwa kenaikan UMP 2023 Jabar sebesar 7,88 persen. Maka UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31 ditambah kenaikan 7,88 persen atau Rp145.182,86, maka UMP Jabar 2023 adalah Rp1.986.670,17," katanya.***