PRFMNEWS - Bareskrim Polri menetapkan mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara (IS) sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU.
Rupanya sang istri yakni Endang Kusumawaty (EK) juga turut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, karena tidak memperoleh keuntungan yang telah dijanjikan, korban yang berinisial SG melaporkan kedua tersangka.
Baca Juga: Angka Pengangguran di Cimahi Terus Menurun Jadi 30 Ribu Lebih
"Korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp77 miliar,” ujar Kombes Pol Nurul Azizah dikutip prfmnews.id dari laman PMJ pada Sabtu, 12 November 2022.
Nurul menyebut, bahwa penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit SPBU yang berada di Kota Karawang, Cirebon, Sukabumi, dan Pelabuhan Ratu.
Baca Juga: Sekda Ingatkan Semua OPD Kolaborasi Jaga Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Bandung
Selain itu, penyidik juga turut menyita dua unit rumah yang ada di Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.
Tim penyidik Bareskrim Polri juga berhasil melacak aliran dana yang diduga hasil kejahatan. Dari hasil penelusuran tersebut, penyidik juga memblokir tujuh rekening bank milik tersangka.