DPRD Kota Bandung Adakan Rapat Paripurna, Sampaikan Sejumlah Penjelasan Terkait Raperda

- 20 Oktober 2022, 18:50 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu 19 Oktober 2022.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu 19 Oktober 2022. /DPRD Kota Bandung

PRFMNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu 19 Oktober 2022.

Rapat paripurna kali ini melaksanakan Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2022, Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Bangunan Gedung, Penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal Raperda yang berasal dari Wali Kota, dan Penyampaian Penjelasan DPRD perihal Raperda dari DPRD Kota Bandung.

Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 19 Oktober 2022, telah disepakati bahwa pada rapat paripurna hari ini akan dilaksanakan penetapan dua buah Raperda usulan wali kota di luar Propemperda Tahun 2022 dan menjadi agenda pembahasan pada Propemperda Tahap II.

Baca Juga: Kini, Daftar Nikah Secara Online ke KUA Makin Mudah Pakai Aplikasi Simkah, Begini Caranya

Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan wali kota perihal dua buah Raperda yang merupakan agenda pembahasan pada Propemperda Tahap II Tahun 2022, secara simbolis.

"Kami telah menerima Surat Wali Kota Bandung Nomor: P/HK.01.01/3078-Bagkum/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022 perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah di Luar Propemperda Tahun 2022, yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro Kota Bandung, dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama berupa tanah," urai Tedy Rusmawan.

Tedy Rusmawan menyatakan, bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, telah melakukan pembahasan tersebut, dan telah disepakati bahwa 2 buah Raperda di luar Propemperda Tahun 2022 tersebut, masuk menjadi agenda pembahasan pada Propemperda Tahap II Tahun 2022.

Baca Juga: 7 Jenis Hewan Ini Jarang Dipelihara Karena Memiliki Rupa yang Mengerikan, Salah Satunya Adalah Hewan Aye-Aye

Dalam kesempatan tersebut, berdasarkan kesepakatan dalam rapat Bamus tanggal 17 dan 19 Oktober 2022, juga akan dilaksanakan penyampaian Penjelasan DPRD perihal satu buah Raperda usul Prakarsa DPRD yaitu Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x