PRFMNEWS - Jajaran kepolisian dari Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen kendaraan. Atas kasus ini, dua orang tersangka berhasil ditangkap.
"Kami telah menahan dua orang pelaku utamannya, yaitu saudara FH dan TA. Mereka memalsukan dokumen otentik. Dokumen otentik itu adalah dokumen keluaran negara resmi tetapi dengan cara tertentu mereka menghapus kemudian mengeprint ulang lagi sehingga mirip dengan aslinya kemudian diedarkan lagi," kata Hendra saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandung, Senin (29/6/2020).
Para pelaku mencari dokumen tersebut dari media sosial facebook. Mereka membeli dokumen tersebut seharga Rp120 ribu hingga Rp150ribu.
Baca Juga: Meski Masuki Fase AKB, Warga Kabupaten Bandung Diminta Tetap Waspada dan Terapkan Protokol Kesehatan
Nantinya, dokumen yang sudah dimodifikasi akan mereka jual dengan rentang harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.
Dokumen tersebut nantinya akan diisi dengan data kendaraan yang tak jelas surat-suratnya baik itu kendaraan hasil pencurian, hasil penggelapan, dan lainnya. Lalu kendaraan dengan surat buatan tersangka tersebut dijual yang akhirnya merugikan korban karena surat kendaraan mereka tidak sah sehingga tak bisa melakukan pembayaran pajak.
"Yang terjadi ada masyarakat datang ke kantor kami untuk memperpanjang (pajak) kendaraan tersebut. Saat kita cek ternyata tidak sesuai dan tidak bisa diperpanjang," jelasnya.
Baca Juga: Si Jalak Harupat Jadi Venue Piala Dunia U-20 2021, Gun Gun Gunawan: Kabupaten Bandung Siap Mendunia
Dengan adanya kasus ini, Hendra mengimbau warga untuk lebih teliti ketika membeli kendaraan bekas. Dia meminta warga untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan apa yang tercatat di dokumen baik itu STNK maupun BPKB.