Menurut Hendra, secara kasat mata dokumen yang diperjualbelikan pelaku akan terlihat asli. Namun saat dicek keasliannya di kantor samsat, maka akan ketahuan jika dokumen tersebut palsu.
"Bisa cek ke Samsat. Karena faktanya walaupun itu dokumen asli tetapi bisa saja dipalsukan dan ini hanya bisa diketahui oleh petugas samsat," tegasnya.
Baca Juga: PSSI Putuskan Liga Sepak Bola Dilanjutkan Kembali pada Oktober 2020
Pelaku, sambung Hendra, sudah melakukan aksinya sejak tahun 2018. Beberapa barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat punberhasil diamankan.
Menurut Hendra, pelaku beroperasi di seluruh Indonesia. Hal ini dilihat dari berbagai cap yang dibubuhkan dalam surat kendaraan.
Baca Juga: Disdukcapil Kota Cimahi Layani Pelayanan Adminduk Secara Online via WA, ini Nomornya
"Mau dipesen apapun mereka bisa, cap-nya banyak. Ini bahaya dan kasihan masyarakat tidak bisa memperpanjang (pajak) kembali," tegasnya.
Atas perbuatannya, mereka terancam 8 tahun penjara.