Pengeroyok Petugas Parkir RSUD Al-Ihsan Diancam Hukuman 9 Tahun Penjara

- 29 Juni 2020, 11:49 WIB
Dua tersangka pengeroyokan terhadap petugas parkir RSUD Al-Ihsan saat diperlihatkan di Mapolresta Bandung, Senin (29/6/2020).**
Dua tersangka pengeroyokan terhadap petugas parkir RSUD Al-Ihsan saat diperlihatkan di Mapolresta Bandung, Senin (29/6/2020).** /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung telah mengamankan dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas parkir RSUD Al-Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung. Mereka ada AS dan A atau S asal Majalaya.

Akibat ulah tersangka, 3 jari korban putus. Sebelum melakukan penganiayaan, pelaku marah karena dirinya tak bisa melintasi palang parkir hingga akhirnya dia jatuh dari kendaraan.

"Akibat kemarahan ini tiga jari korban putus. Dari kejadian ini kami berhasil mengamankan dua orang pelaku di daerah Cidaun, Cianjur," kata Hendra saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin (29/6/2020).

Baca Juga: Si Jalak Harupat Jadi Venue Piala Dunia U-20 2021, Gun Gun Gunawan: Kabupaten Bandung Siap Mendunia

Saat tahu aksinya viral di media sosial, para tersangka melarikan diri ke Cidaun, Kabupaten Cianjur. Namun sepandai-pandainya mereka bersembunyi, akhirnya mereka dapat diciduk kepolisian.

Saat tempat persembunyian mereka diketahui, mereka sempat melakukan perlawan. Akhirnya, polisi pun menghadiahi timah panas di kaki mereka.

"Saat ini keduanya sudah dalam status penahanan," ujarnya.

Baca Juga: Disdukcapil Kota Cimahi Layani Pelayanan Adminduk Secara Online via WA, ini Nomornya

Disebutkan Hendra, para pelaku memang ada keperluan datang ke RSUD Al-Ihsan. Namun saat khendak meninggalkan rumah sakit, mereka enggan membayar biaya parkir hingga akhirnya palang parkir mendadak turun karena sistem dan akhirnya menimpa salah satu tersangka.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x