Dewan Nilai Sanksi dalam Kepgub Jabar terkait Sanksi di Pondok Pesantren Terlalu Berlebihan

- 16 Juni 2020, 20:30 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengecek protokol kesehatan jelang kegiatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pondok pesantren (ponpes) dan tempat wisata di Kabupaten Kuningan serta pasar desa di Kabupaten Majalengka, Minggu (14/6/20).
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengecek protokol kesehatan jelang kegiatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pondok pesantren (ponpes) dan tempat wisata di Kabupaten Kuningan serta pasar desa di Kabupaten Majalengka, Minggu (14/6/20). //Dok Humas Pemprov Jabar.


BANDUNG, (PRFM) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengubah Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait protokol kesehatan untuk pencegahan virus corona (Covid-19) di pondok pesantren.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar Edi Rusyandi menilai, adanya klausul sanksi dalam Kepgub Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 terlalu berlebihan. Pasalnya, kondisi dan kemampuan pondok pesantren di Jabar sangat beragam dan tidak bisa disamaratakan.

Pasalnya, keputusan GubernurJabar itu mencamtumkan bahwa setiap pondok pesantren harus bersedia melaksanakan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam menjalankan aktivitasnya selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Perhatikan Para Pekerja dan Purna Migran di Indonesia

Selain itu, Kepgub Jabar tersebut memuat mengenai sanksi jika pesantren melanggar protokol kesehatan di lingkungan pondok pesantren.

“Buktinya klausul ini juga menimbulkan reaksi yang keras dari masyarakat, khususnya dari para pimpinan pondok pesantren,” saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa (16/6/2020).

Dijelaskan Edi, perubahan yang dinilai tidak tepat terdapat di Nomor 15 Bagian Umum Kepgub Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020. Sebab pada bagian itu berisi keharusan membuat surat pernyataan kesanggupan dari pondok pesantren, yang ditujukan pada Bupati atau Wali Kota.

Baca Juga: Ade Afriandi Ingin Hapus Citra Buruk Satpol PP

“Pondok pesantren butuh solusi, bukan sanksi. Seharusnya Pemprov Jabar membantu pondok pesantren agar protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 bisa dilaksanakan,” ucapnya.

Seperti diberitakan pada 11 Juni 2020 lalu, Pemprov Jabar menerbitkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep. 321-Hukham/2020 mengenai protokol kesehatan di pondok pesantren. Tapi saat ini, Keputusan Gubernur Jabar yang berlaku yakni Keputusan Gubenur Jabar Nomor 443/Kep. 326-Hukham/2020 yang ditetapkan tanggal 1 Juni.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x