Ini Tarif Atau Biaya Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor

- 5 Juli 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi Samsat.
Ilustrasi Samsat. //Instagram @tmcpolrestabandung

PRFMNEWS - Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Meski sedang ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor, ada beberapa hal yang tetap harus dibayar oleh wajib pajak.

Beberapa hal yang masih harus dibayar ini masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Ini 8 Lokasi Daftar MyPertamina Offline di Bandung Sebagai Syarat Beli Pertalite dan Solar di SPBU

Adapun PNBP yang masih harus tetap dibayarkan wajib pajak di tengah program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar adalah:

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3
Baru: Rp100.000
Perpanjangan: Rp100.000

Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
Baru: Rp200.000
Perpanjangan: Rp200.000

Baca Juga: 5 Jenis Makanan Pantang Dikonsumsi oleh Penderita Kolesterol, Nomor 4 Berisiko Bikin Kamu Diabetes

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)/Plat Nomor

Kendaraan Roda 2 atau 3: Rp60.000
Kendaraan Roda 4 atau Lebih: Rp100.000

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3
Baru: Rp225.000
Perpanjangan: Rp225.000

Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih
Baru: Rp375.000
Perpanjangan: Rp375.000

Baca Juga: 15 Pertanyaan Soal Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2022, Cara Cek Pajak Motor hingga Balik Nama Tanpa BPKB

Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah
Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3: Rp150.000
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih: Rp250.000.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah