PRFMNEWS - OJK bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), asosiasi, industri, akademisi, dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sektor jasa keuangan menggelar acara Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang APU-PPT, di The Trans Luxury Hotel, Selasa 28 Juni 2022.
Kegiatan konvensi nasional merupakan tahapan akhir dalam penyusunan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) yang sangat erat kaitannya dengan sertifikasi kompetensi di sektor jasa keuangan.
RSKKNI Bidang APU-PPT sangat penting dalam mendukung kinerja sektor jasa keuangan saat ini maupun yang akan datang terutama dalam menyiapkan SDM SJK yang berintegritas yang membidangi APU PPT.
Baca Juga: OJK Gelar Konvensi Nasional RSKKNI Terkait Sertifikasi Kompetensi Jasa Keuangan
Bersama dengan RSKKNI Bidang Kepatuhan, RSKKNI Bidang APU-PPT diharapkan akan menjadi SKKNI pionir di OJK yang bersifat lintas sektor baik itu di sektor Perbankan, Pasar Modal, maupun IKNB.
Di sisi lain, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
POJK dimaksud perlu didukung dengan penyiapan sumber daya manusia yang mumpuni. Maka dari itu, perlu adanya sebuah acuan standardisasi dalam pengembangan SDM SJK melalui SKKNI Bidang APU-PPT ini.
Baca Juga: Apapun Namanya, Ini Ciri-ciri Investasi Bodong dari OJK
Industri jasa keuangan merupakan industri dengan risiko yang sangat tinggi dengan dana kelolaan yang sangat besar. Melihat kondisi tersebut, industri perbankan, pasar modal maupun IKNB sering disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sebagai tempat untuk melakukan pencucian uang dan pendanaan terorisme serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.