PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalaui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Dalam keterangan Bapenda Jabar disebutkan jika pemutihan pajak kendaraan ini akan memberuikan diskon dan bebas denda bagi para penunggak pajak kendaraan.
Adapun Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 meliputi 5 hal yaitu bebas denda PKB (pajak kendaraan bermotor), bebas biaya BBNKB II, bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, dan Diskon BBNKB I.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 berlaku untuk pembayaran dari tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Dalam program pemutihan pajak ini juga, setiap wajib pajak akan dibebaskan dari denda tunggakan SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, namun untuk Pokok dan Denda SWDKLLJ Tahun berjalan tetap dikenakan dengan maksimal pengutipan sebanyak 5 tahun.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Layanan Terbaik Agar Jemaah Haji Bisa Beribadah dengan Aman dan Nyaman
Syarat dan Ketentuan
1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor
2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin
4. Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.***