Pengunjung Taman Nasional Komodo Akan Dibatasi, Harga Tiket Masuk Rp3,45 Juta Per Orang Mulai 1 Agustus Nanti

- 28 Juni 2022, 12:15 WIB
Hewan komodo di Pulau Komodo
Hewan komodo di Pulau Komodo /DeskJabar/Kodar Solihat

PRFMNEWS - Taman Nasional Komodo merupakan salah satu situs warisan dunia yang ditetapkan oleh UNESCO pada tahun 1991.

Taman Nasional Komodo juga salah satu dari 7 keajaiban alam baru pada tahun 2012.

Taman Nasional Komodo terletak di kabupaten Manggarai Barat, provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) ini, akan menetapkan aturan baru.

Diketahui, jumlah wisatawan yang datang ke Taman Nasional Komodo sering mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Baca Juga: Masyarakat yang Terdampak Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta Tak Wajib Ganti STNK

Maka dari itu, akan ada pembatasan pengunjung guna melindungi keberadaan dan kelestarian biodiversitas di Taman Nasional Komodo.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah bekerjasama dengan pemerintah provinsi NTT dalam mewujudkan program untuk menjaga keutuhan nilai jasa ekosistem Taman Nasional Komodo.

“Terkait dengan urgensi dalam penguatan fungsi, Pulau Komodo, Pulau Padar, dan Kawasan Perairan Sekitarnya tetap dibuka namun dengan pembatasan dan manajemen kunjungan tersistem sebagai upaya perlindungan, pengaturan, dan tata kelola kawasan Taman Nasional Komodo. Hal ini bertujuan untuk mengajak masyarakat secara kolektif beralih ke pariwisata berkelanjutan yang lebih sadar akan dampak aktivitasnya, dan bahwa daya tarik wisata dan kelestarian konservasi dapat hidup berdampingan,” ujar Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong dalam siaran pers yang diterima prfmnews.id Selasa, 28 Juni 2022.

Baca Juga: Begini Klarifikasi Keluarga Soal Fakta Kondisi Marshanda yang Sempat Dikabarkan Hilang di Los Angeles AS

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x