Balik Nama Kendaraan di Program Pemutihan Pajak Jabar, Berikut Ketentuan dan Caranya

- 25 Juni 2022, 17:45 WIB
Balik Nama Kendaraan di Program Pemutihan Pajak Jabar, Berikut Ketentuan dan Caranya
Balik Nama Kendaraan di Program Pemutihan Pajak Jabar, Berikut Ketentuan dan Caranya /Bapenda Jabar

PRFMNEWS - Pada Pemutihan Pajak Kendaraan yang diselenggarakan oleh Bapenda Jabar kali ini terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan masyarakat.

Salah satunya adalah untuk masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan.

Biaya balik nama kendaraan kedua bebas biaya sedangkan biaya balik nama kendaraan pertama diskon 2,5 persen.

Namun tetap perlu membayarkan pajak tahunan dan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Kebakaran Hebat di Pasirkoja Bandung Hanguskan 5 Rumah

Biaya PNBP diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :
Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3 :

1. Biaya Penerbitan STNK Rp100.000.

2. Biaya Penerbitan TNKB Rp60.000.

3. Biaya Penerbitan BPKB Rp225.000.

4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp150.000.

Baca Juga: Tim Medis Ungkap Kondisi Terkini Ciro Alves Setelah Alami Cedera Patah Tulang

Untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih :

1. Biaya Penerbitan STNK Rp200.000.

2. Biaya Penerbitan TNKB Rp100.000.

3. Biaya Penerbitan BPKB Rp375.000.

4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp250.000.

Persyaratan Balik nama kendaraan:

Baca Juga: Kronologi Kebakaran di Jalan Salendro Timur Bandung Semalam, Security Sigap Padamkan dengan APAR

1. STNK Asli.

2. E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Suket dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada).

3. SKKP/SKPD Terakhir.

4. BPKB Asli

5. Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (Kwitansi Jual Beli Bermaterai)

6. Kendaraan dihadirkan di Samsat dimana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan.

7. Bukti Hasil Cek Fisik.

8. Semua Berkas difotokopi.

Baca Juga: Terkait ASO, Kominfo Pastikan Distribusi STB Berkomponen Dalam Negeri Minimal 20 Persen

Mekanisme balik nama kendaraan:

1. Pengambilan Dokumen Arsip di Depo Arsip.

2. Pengecekan Fisik Kendaraan.

3. Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan.

4. Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi.

5. Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif.

Baca Juga: Soal Dugaan Surat 'Titip Siswa' PPDB, Ini Kata Kadisdik Jabar dan Ketua DPRD Kota Bandung

6. Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.

7. Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0 persen), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.

8. Pembayaran PKB, BBNKB II (0 persen), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran.

9. Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan.

Baca Juga: Gratis Naik TransJakarta ke JIS Nonton Konser Malam Puncak HUT Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasi Naiknya

10. Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru.

Balik nama kendaraan ini juga bermanfaat bagi pemilik kendaraan second agar terhindar dari pajak progresif dari pemilik kendaraan sebelumnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x