6 Fakta Kasus Pencuri di Cirebon Menyamar Pakai Mukena saat Beraksi di Pusat Perbelanjaan

- 3 Juni 2022, 07:45 WIB
Ilustrasi pencurian.
Ilustrasi pencurian. /prfmnews

Baca Juga: Teh Anti Pilek dari dr. Zaidul Akbar, Mudah dan Praktis untuk Dibuat Sendiri

Keempat, tersangka berhasil mencuri beberapa barang dari salah satu tenant di pusat perbelanjaan Cirebon, seperti dua unit telepon genggam dan satu unit laptop.

Kelima, MN beserta barang bukti 2 unit telepon genggam, muka, dan 1 unit laptop diamankan di Mapolsek Lemahwungkuk untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Keenam, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah