6 Fakta Polisi Hukum Push Up Pelajar Bawa 10 Liter Tuak Untuk Pesta Kelulusan di Cikancung Bandung

- 30 Mei 2022, 07:30 WIB
Kapolsek Cikancung AKP Carsono periksa pelajar yang berniat pesta miras jenis tuak di Kampung Cijapati Kabupaten Bandung, Sabtu 26 Mei 2022.
Kapolsek Cikancung AKP Carsono periksa pelajar yang berniat pesta miras jenis tuak di Kampung Cijapati Kabupaten Bandung, Sabtu 26 Mei 2022. /Polsek Cikancung

PRFMNEWS – Polisi mengungkap enam fakta di balik kasus penyitaan 10 liter tuak yang dibawa sekelompok pelajar SMA saat akan pesta kelulusan di wilayah Kampung Cijapati, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung pada Sabtu, 28 Mei 2022.

Enam fakta terkait para pelajar SMA diketahui bawa minuman keras (miras) jenis tuak sebanyak 10 liter saat akan merayakan pesta kelulusan ini diungkap Kapolsek Cikancung AKP Carsono.

Fakta pertama, kata Carsono, pihaknya menemukan sekelompok pelajar SMA membawa 10 liter tuak saat lakukan patroli siang di sekitaran Cijapati, Cikancung menggunakan mobil dinas.

Baca Juga: Polsek Cikancung Sita 10 Liter Tuak dari Pelajar yang Berniat Pesta Miras Setelah Kelulusan

Kedua, patroli yang dipimpin langsung olehnya bersama sejumlah anggotanya ini merupakan bagian Operasi Libas 2022 dan menyasar tempat-tempat tongkrongan anak muda.

Ketiga, saat patroli itulah, pihaknya menemukan sekelompok pelajar SMA asal Kadungora, Kabupaten Bandung yang sedang merayakan kelulusan di salah satu warung. Saat dihampiri ditemukan miras jenis tuak dalam kemasan plastik.

"Kami menemukan sekelompok pelajar dan didapati miras jenis tuak yang disimpan di dalam jok motornya," ungkapnya, dikutip prfmnews.id dari Instagram @humaspoldajabar pada Senin, 30 Mei 2022.

Baca Juga: Polsek Cikancung Amankan Pelajar yang Berniat Pesta Tuak Setelah Kelulusan

Keempat, dari keterangan salah satu siswa, tuak sebanyak 10 liter itu akan digunakan pesta miras dalam rangka perayaan kelulusan sekolah.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x