Polisi Ungkap 8 Fakta Kasus Jaringan Pembobol Rumah Kosong di Cirebon Modus Congkel Jendela

- 2 Juni 2022, 17:45 WIB
Ilustrasi perampokan.
Ilustrasi perampokan. /prfmnews

PRFMNEWS – Unit Reskrim Polsek Arjawinangun mengungkap delapan fakta di balik kasus jaringan pembobol rumah kosong yang kerap beraksi di wilayah Cirebon dan sekitarnya.

Delapan fakta aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah kosong dengan modus congkel jendela di Cirebon ini disampaikan Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman.

Pertama, Arif mengatakan, tiga pelaku jaringan pencuri dengan membobol rumah kosong di Cirebon sudah ditangkap. Satu pelaku inisial RM merupakan pelaku utama, dua lainnya BA (24) dan LH (21) merupakan penadah.

Baca Juga: Update Pencarian Eril, Atalia Harus Pulang Duluan ke Indonesia: Insyallah Kamu Tidak Akan Kedinginan

"Mereka berhasil kita tangkap di rumah masing-masing pada Kamis sore, 26 Mei 2022 sekira pukul 17.00 WIB," tuturnya, dikutip prfmnews.id dari Instagram @humaspoldajabar hari ini Kamis, 2 Juni 2022.

Kedua, kejahatan yang dilakukan tersangka RM terjadi pada Sabtu dinihari, 14 Mei 2022 sekira pukul 02.00 WIB. Mereka masuk ke rumah kosong di komplek Blok 3 Al Barokah, Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun.

Ketiga, sebelum melakukan aksinya, tersangka sudah memantau aktivitas pemilik rumah dan mengetahui kalau rumah sedang ditinggal sementara. Setelah yakin tidak ada orang, RM kemudian masuk ke rumah tersebut melalui jendela samping.

Baca Juga: Ini Pelatih Persikab Bandung di Ajang Liga 2 Musim Depan

Baca Juga: Viral! Dugaan Aksi Pencurian Kucing di Ciwastra Bandung, 2 Pelaku Tak Gentar Sempat Dikejar Anjing

Keempat, untuk mencari barang berharga, RM mengacak-acak rumah korbannya. Dari dalam kamar, dia kemudian mengambil sejumlah barang, seperti laptop dan HP. RM lalu keluar melalui pintu depan rumah.

Kelima, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Arjawinangun usai tiba di rumah pada keesokan harinya dan melihat seisi rumahnya berantakan. Pemilik rumah yakin sebagai korban pencurian usai memeriksa HP dan laptop telah hilang dengan total kerugian sekira Rp11 juta.

Keenam, dari laporan korban, Unit Reskrim Polsek Arjawinangun langsung melakukan olah TKP, memintai keterangan saksi, dan mengamankan sejumlah barang bukti. Hingga mengarah ke keberadaan tersangka yang masih ada di sekitar Arjawinangun.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Gampang Kecilkan Perut Buncit Mulai saat Bangun Tidur, Ade Rai Jamin Lemak Tubuh Luntur

"Mengarah ke penadah. Kita kemudian mengamankan penadahnya, BA dan LH di sekitar Arjawinangun. Kita kembangkan ke tersangka utamanya hingga berhasil mengamankan RM. Pelaku utamanya RM, hasil curiannya itu dijual ke BA dan LH," ujar Arif.

Ketujuh, dari tiga tersangka, satu penadah yang membeli ponsel curian RM adalah perempuan. Mereka sudah ditahan di Polsek Arjawinangun. Ketiganya juga masih warga Arjawinangun.

Kedelapan, tersangka RM terjerat Pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan penadah BA dan LH terjerat Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan terhadap kejahatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah