Keempat, untuk mencari barang berharga, RM mengacak-acak rumah korbannya. Dari dalam kamar, dia kemudian mengambil sejumlah barang, seperti laptop dan HP. RM lalu keluar melalui pintu depan rumah.
Kelima, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Arjawinangun usai tiba di rumah pada keesokan harinya dan melihat seisi rumahnya berantakan. Pemilik rumah yakin sebagai korban pencurian usai memeriksa HP dan laptop telah hilang dengan total kerugian sekira Rp11 juta.
Keenam, dari laporan korban, Unit Reskrim Polsek Arjawinangun langsung melakukan olah TKP, memintai keterangan saksi, dan mengamankan sejumlah barang bukti. Hingga mengarah ke keberadaan tersangka yang masih ada di sekitar Arjawinangun.
"Mengarah ke penadah. Kita kemudian mengamankan penadahnya, BA dan LH di sekitar Arjawinangun. Kita kembangkan ke tersangka utamanya hingga berhasil mengamankan RM. Pelaku utamanya RM, hasil curiannya itu dijual ke BA dan LH," ujar Arif.
Ketujuh, dari tiga tersangka, satu penadah yang membeli ponsel curian RM adalah perempuan. Mereka sudah ditahan di Polsek Arjawinangun. Ketiganya juga masih warga Arjawinangun.
Kedelapan, tersangka RM terjerat Pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan penadah BA dan LH terjerat Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan terhadap kejahatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. ***