Beraksi di Cirebon, Pelaku Pencurian Emas Asal Cileunyi Bandung Ditangkap Polisi saat Santai di Kontrakan

- 30 Mei 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi penangkapan penjahat oleh Polisi.
Ilustrasi penangkapan penjahat oleh Polisi. /PRFMNEWS

“AS mengambil barang perhiasan emas berupa cincin dengan berat 10 gram dan gelang dengan berat 20 gram yang berada di lemari pakaian kamar tidur,” ungkap Apriani, dikutip prfmnews.id dari Instagram @humaspoldajabar pada Senin, 30 Mei 2022.

Ia melanjutkan, saat ini pelaku yang sudah berstatus tersangka berada di Mapolres Cirebon Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Mulai 13 Juni, Polisi Terapkan Tilang Manual bagi Pelanggar Ganjil Genap di 14 Titik Jalan Jakarta

“Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x