“AS mengambil barang perhiasan emas berupa cincin dengan berat 10 gram dan gelang dengan berat 20 gram yang berada di lemari pakaian kamar tidur,” ungkap Apriani, dikutip prfmnews.id dari Instagram @humaspoldajabar pada Senin, 30 Mei 2022.
Ia melanjutkan, saat ini pelaku yang sudah berstatus tersangka berada di Mapolres Cirebon Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Mulai 13 Juni, Polisi Terapkan Tilang Manual bagi Pelanggar Ganjil Genap di 14 Titik Jalan Jakarta
“Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. ***