Hore, Pemprov Jawa Barat Beri Bantuan Rp2,7 Juta untuk Siswa Tak Mampu yang Sekolah di Swasta

- 21 Mei 2022, 13:15 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil /HUMAS JABAR

PRFMNEWS - Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di Jawa Barat sudah dimulai, masa yang dinantikan anak sekolah.

Baik sekolah swasta maupun negeri, masa PPDB 2022 telah dibuka dan siap menerima para siswa yang melanjutkan jenjang pendidikannya.

Masa PPDB 2022 banyak disambut antusias oleh para siswa, termasuk juga orang tua murid di Jawa Barat.

Baca Juga: Pendaftaran PPDB 2022 Jabar Dibuka Juni Nanti, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Calon Siswa SMA, SMK, dan SLB

Menghadapi tahun ajaran baru di sisi lain memang menjadi momen pengeluaran biaya untuk membeli kebutuhan sekolah anak.

Tak jarang untuk membayar uang gedung dan lainnya jika si anak sekolah swasta yang memang tidak gratis.

Namun, pihak Pemprov Jawa Barat memberikan perhatian untuk siswa sekolah swasta yang tidak mampu berupa beasiswa.

Baca Juga: PPDB di Jawa Barat Resmi Dimulai Hari Ini, Ridwan Kamil: PPDB Tahun 2022 Paling Adil dan Andal

Pemprob Jabar akan memberikan bantuan senilai Rp2,7 juta untuk siswa tak mampu.

"2,7 Juta Rupiah untuk siswa dari keluarga tidak mampu disiapkan oleh Pemprov Jawa Barat jika siswa tersebut harus bersekolah di sekolah swasta," tulis Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil seperti dikutip prfmnews, Sabtu 21 Mei 2022.

Selain beasiswa, dalam unggahannya Ridwan Kamil juga menyampaikan jika sekolah negeri dan swasta sama saja dan bukan menjadi masalah.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung: Rencana Pelaksanaan PPDB Kota Bandung untuk SD hingga Juni, SMP hingga Juli

Baca Juga: Kabar Baik untuk PPDB 2022 Disdik Jabar Tambah Zonasi yang Bikin Warga di Perbatasan Jadi Lebih Mudah

"Sekolah negeri atau swasta sama saja, Jika bisa alhamdulillah, jika tidak juga tidak masalah," ungkapnya.

Unggahan tentang PPDB 2022 Jawa Barat oleh Ridwan Kamil ini disambut antusias oleh netizen.

Tak sedikit mereka yang 'curhat' langsung kepada Gubernur Jawa Barat tersebut mengenai sistem zonasi yang diterapkan dalam PPDB 2022.***

 

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah