Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Gas Subsidi, Dua Orang Tersangka Berhasil Diamankan

- 21 April 2022, 15:40 WIB
Polda Jabar ungkap tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji (LPG) subsidi, Kamis 21 April 2022.
Polda Jabar ungkap tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji (LPG) subsidi, Kamis 21 April 2022. /TOMMY RIYADI/PRFMNEWS.ID

"Tersangka atau pelaku ini membeli tabung gas 3 kg itu seharga 17.500, kemudian 4 tabung gas 3 kg pindahkan ke 12 kg dijual ke masyarakat itu seharga 180 sampai dengan 185 ribu. Sehingga keuntungan yang diperoleh ini para pelaku ini sehari itu bisa memindahkan 200 tabung 3 kilo kedalam 50 tabung 12 kg per harinya," beber Roland.

Baca Juga: Terjadi Longsor di Jalan Raya Pangalengan-Rancabuaya, Tinggi Material Longsor 5 Meter

Dari hasil kejahatannya tersebut, ujar Roland, keuntungan yang berhasil diraup para tersangka mencapai Rp. 5,7 juta per harinya. Sementara tindakan mereka menurut pengakuan para tersangka, dilakukan sejak bulan Maret 2022 lalu.

"Sehingga keuntungan yang diperoleh per harinya itu bisa sekitar 5,7 juta kalau di kalkulasi per bulan, estimasi bisa sampai 175 juta perbulan. Dan ini para pelaku sudah melakukan kegiatan ini sejak bulan Maret kemarin," pungkas Roland.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah