PRFMNEWS - Mulai hari ini Minggu, 27 Februari 2022 harga gas LPG (elpiji) non subsidi resmi dinaikan PT Pertamina (Persero).
Harga elpiji non subisidi naik mulai hari merupakan hasil penyesuaian Pertamina dengan harga minyak dan gas bumi di pasar global.
Harga elpiji non subsidi yang naik berlaku untuk LPG jenis Bright Gas ukuran 5,5 kilogram.
Kenaikan harga elpiji non subsidi juga berlaku untuk LPG jenis Bright Gas ukuran 12 kilogram dan LPG 12 kilogram.
Baca Juga: Flyover Kopo Bandung Diharapkan Bisa Dilintasi pada Lebaran Tahun Ini
Seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyatakan bahwa memang benar harga elpiji mulai naik per hari ini Minggu, 27 Februari 2022.
"Penyesuaian ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri besar minyak dan gas," ujarnya.
Dengan ada kenaikan harga ini, per hari ini harga elpiji non subsidi menjadi Rp15.500 per kilogram.
Irto Ginting mengatakan bahwa Pertamina telah mempertimbangkan kondisi penyesuaian harga serta kemampuan pasar elpiji non subsidi.