Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Gas Subsidi, Dua Orang Tersangka Berhasil Diamankan

- 21 April 2022, 15:40 WIB
Polda Jabar ungkap tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji (LPG) subsidi, Kamis 21 April 2022.
Polda Jabar ungkap tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji (LPG) subsidi, Kamis 21 April 2022. /TOMMY RIYADI/PRFMNEWS.ID

PRFMNEWS - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan angkutan dan niaga bahan bakar gas bersubsidi di Kampung Rawajamun, Kecamatan Cileungsi Kidul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, didampingi Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy dalam keterangan pers di Mapolda Jabar menjelaskan, dua tersangka berinisial MS dan AA tersebut diamankan dari hasil pengembangan penyelidikan ya g dilakukan sebelumnya.

"Jadi ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari Krimsus, dimana sekitar tanggal 19 April 2022, ditemukan adanya orang yang melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kg kepada tabung 12 kg," jelas Ibrahim Tompo kepada wartawan, di Mapolda Jabar, Kamis 21 April 2022.

Baca Juga: Sebelum di Bali, Ternyata 'Road to G20' akan Digelar di Kota Bandung Juni nanti, Begini Info dari Yana Mulyana

Ibrahim Tompo melanjutkan, dari hasil penyelidikan diketahui tindakan tersangka ini terjadi karena adanya disparitas harga, antara gas subsidi dan harga jual yang non subsidi sehingga cukup menggiurkan untuk mengambil keuntungan.

"Dari hasil pengembangan ini ditemukan tersangka ada 3 orang atas nama inisial GS, ini masih DPO, dan yang kedua MS dan tersangka AA. Untuk saksi yang sudah kita periksa ini ada sebanyak 4 orang saksi jadi saksi yang melihat ini merupakan saksi yang melihat saat dilakukan penangkapan," ungkap Ibrahim Tompo.

Ibrahim Tompo menambahkan, dari hasil pengungkapan, Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan sekira 451 tabung elpiji, atau sekira 2 ton elpiji, dengan rincian 58 tabung 12 kg, 8 tabung 5,5 kg, dan 385 tabung 3 kg.

"Kemudian ada juga diamankan 28 buah besi pipa, berupa alat untuk memindahkan isi tabung gas elpiji tersebut. Kemudian 30 pieces segel baru untuk tabung elpiji yang sudah dikemas tersebut," jelas Ibrahim Tompo.

Baca Juga: Pemudik Akan Dikeluarkan dari Jalan Tol Jika Ketahuan Lakukan Pelanggaran Ini

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x