Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Gas Subsidi, Dua Orang Tersangka Berhasil Diamankan

- 21 April 2022, 15:40 WIB
Polda Jabar ungkap tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji (LPG) subsidi, Kamis 21 April 2022.
Polda Jabar ungkap tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji (LPG) subsidi, Kamis 21 April 2022. /TOMMY RIYADI/PRFMNEWS.ID

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku, lanjut Ibrahim, yaitu dengan cara memindahkan isi tabung 3 kg subsidi tersebut kepada tabung 12 kg yang non subsidi. Selanjutnya para tersangka menjual dengan selisih harga yang diperoleh cukup tinggi.

"Dari pengembangan dan keterangan yang kita peroleh, dari upaya daripada tersangka ini, dia kurang lebih sekitar 172 juta perbulan," ujar Ibrahim Tompo.

Akibat perbuatan tersebut, kata Ibrahim, para tersangka diancam dengan pasal berlapis diantaranya pasal 55 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya mineral, Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

"Ancaman hukumannya sampai 6 tahun dan denda kurang lebih sekitar 60 miliar rupiah," ungkap Ibrahim Tompo.

 

Baca Juga: Amalan Penting 10 Hari Terakhir Ramadhan, Ada Peristiwa Penting di Dalamnya

Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy menambahkan, tindakan para tersangka dilakukan di sebuah gudang di kawasan Cileungsi Kabupaten Bogor.

"Di mana untuk kedua tersangka ini menggunakan alat besi yang dimodifikasi sendiri dan kemudian menggunakan es untuk memindahkannya. Untuk 1 tabung 12 kg itu dipindahkan dari 4 tabung gas 3 kg," jelas Roland.

Saat diamankan di tempat kejadian perkara, hanya menemukan dua orang tersangka berinisial AA dan MS. Sementara satu tersangka lain, yaitu GS, masih jadi DPO.

Berdasarkan keterangan yang berhasil diungkap, lanjut Roland, para tersangka membeli tabung gas elpiji 3 kg dengan harga Rp17.500.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah