Pemudik yang Tidak Sesuai Tanggal akan Dikeluarkan ke Pintu Tol Terdekat

- 21 April 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi one way
Ilustrasi one way /Pixabay.com/RettungsgasseJETZTde

PRFMNEWS - Kini pemerintah pada tahun ini tampaknya memberikan kelonggaran terhadap pembatasan kegiatan masyarakat.

Seperti dilaporkan laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, disebutkan bahwa perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia mulai membaik.

Oleh sebab itu pemerintah kini mulai memberikan beberapa kelonggaran, salah satu kabar baiknya adalah, masyarakat sudah diperbolehkan untuk melakukan mudik lebaran.

Tentu ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan, karena 2 tahun lamanya kegiatan mudik dilarang/dibatasi akibat kasus COVID-19.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya tak melakukan tindak penilangan terhadap para pelanggar ganjil genap saat one way diberlakukan.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Rekayasa Lalin One Way-Ganjil Genap di Jalan Tol Saat Mudik Balik Lebaran 2022

Baca Juga: Daftar 10 Kendaraan Bebas One Way dan Ganjil Genap di Jalan Tol Masa Mudik dan Balik Lebaran 2022

"Tidak ada tilang bagi pelanggaran gage pada saat one way,” ujarnya seperti dikutip prfmnews.id melalui NTMC Polri hari ini Kamis, 21 April 2022.

Tetapi meskipun tidak ada penilangan bagi pengemudi yang melanggar, akan tetap ada sanksi yang dikenakan yaitu berupa dikeluarkan dari ruas jalan tol.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah