PRFMNEWS - Kini pemerintah pada tahun ini tampaknya memberikan kelonggaran terhadap pembatasan kegiatan masyarakat.
Seperti dilaporkan laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, disebutkan bahwa perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia mulai membaik.
Oleh sebab itu pemerintah kini mulai memberikan beberapa kelonggaran, salah satu kabar baiknya adalah, masyarakat sudah diperbolehkan untuk melakukan mudik lebaran.
Tentu ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan, karena 2 tahun lamanya kegiatan mudik dilarang/dibatasi akibat kasus COVID-19.
Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini
Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru tentang syarat mudik 2022 bagi anak-anak dan remaja dibawah 18 tahun.
Pemerintah memutuskan agar anak-anak dan remaja yang sebelumnya sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua yaitu bisa mudik tanpa harus menunjukkan hasil tes Covid 19, baik PCR maupun Antigen.
Baca Juga: Mudik ke Sumatera? Yuk Cek Dulu Harga Tiket Penyeberangan Merak-Bakauheni
"Kita memang mensyaratkan Booster Kalau tidak mau tes antigen atau PCR untuk mudik. Tapi Booster ini kan hanya diberikan ke di atas ke 18 tahun keatas. Jadi memang ada dinamika."