BANDUNG,(PRFM) - Meski di tengah pandemi covid-19 dan juga di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), beberapa industri di Jawa Barat masih tetap beroperasi. Meski demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi telah membuat protokol kesehatan untuk melindungi pekerja dari paparan covid-19.
"Saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kami sudah menetapkan beberapa kebijakan terkait protokol kesehatan dan protokol pencegahan covid-19 dalam pelayanan ketenagakerjaan," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Mochamad Ade Afriandi, Minggu (7/6/2020).
Baca Juga: Meski Pandemi, Masih Ada Peluang Bisnis yang Bisa Dijalankan
Selama PSBB tingkat provinsi berjalan, Disnakertrans Jabar telah mengeluarkan tiga surat edaran. Pertama, Surat Kadisnakertrans Jabar no. 443/1347/Disnakertrans tentang Protokol Pencegahan Covid-19 dalam Pelayanan Ketenagakerjaan.
Kemudian, Surat Edaran Kadisnakertrans Jabar no. 560/1471/Disnakertrans tentang Pemantauan Dampak COVID-19 terhadap Keberlangsungan Hidup Pekerja/Buruh dan Perusahaan/Industri di Jabar.
Terakhir, Surat Edaran Kadisnakertrans Jabar no. 443/2100/Disnakertrans tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pasca Hari Libur Keagamaan.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Kabupaten Bandung 7 Juni 2020, Bertambah 5 Kasus Positif
Saat ini, Pemprov Jabar mulai menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB). Oleh karena itu Disnakertrans Jabar pun mulai menyusun protokol kesehatan di industri di tengah penerapan AKB.
"Kebijakan yang sudah diberlakukan akan menjadi acuan untuk menyusun SOP perusahaan/industri/perkantoran saat AKB di Jabar berjalan. Termasuk Surat Edaran Gubernur Jabar tentang pelaksanaan social distancing di lingkungan perusahaan," ucap Ade.