Kaget Lihat Lautan Manusia di Pasar Anyar, Bima Arya:Lebaran Tahun ini Prihatin, Tahan Beli Baju

- 18 Mei 2020, 08:38 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya memantau kondisi Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor, Minggu (17/5/2020). Sepekan menjelang Lebaran, kondisi pasar penuh sesak oleh pembeli baju dan aksesoris.*
Wali Kota Bogor Bima Arya memantau kondisi Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor, Minggu (17/5/2020). Sepekan menjelang Lebaran, kondisi pasar penuh sesak oleh pembeli baju dan aksesoris.* /Dok.Perumda Pasar Pakuan Jaya /

BANDUNG,(PRFM) - Kerumunan warga yang berbelanja di Pasar Anyar atau Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor pada Minggu (17/5/2020) kemarin menjadi viral di media sosial. Pasar tampak penuh oleh warga yang berbelanja bahkan hingga jalan pun penuh sesak oleh lautan manusia.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan kaget melihat kerumunan pedagang maupun pembeli sampai berdesakan di Pasar Anyar atau Pasar Kebon Kembang tersebut. Maka dari itu dia langsung memerintahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membubarkannya.

Bima mengaku heran kenapa bisa terjadi kerumuman massa, padahal Pemerintah Kota Bogor saat ini sedang menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap III, dengan aturan yang diperketat.

Baca Juga: Masih Banyak OTG, IDI Jabar Minta Warga Tetap Disiplin Agar Tak Ada Gelombang Dua Covid-19 di Jabar

Pemkot telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB, yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, di Kota Bogor, Selasa (12/5), yakni mengatur pelanggaran aturan PSBB serta besaran sanksi denda dan sanksi sosial.

Namun, tampaknya warga baik pedagang maupun pembeli, tidak mengindahkan pelaksanaan PSBB serta aturan dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2020.

Bima Arya segera memerintahkan personel Satpol PP untuk membubarkan kerumuman warga, yakni pedagang dan pembeli tersebut.

Baca Juga: Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1441 H pada 22 Mei

"Kita berada pada garda terdepan untuk pengawal pelaksanaan PSBB. Tolong dibantu untuk membubarkan pengunjung. Semua toko yang bukan menjual makanan dan sembako agar ditutup," ujar Bima Arya dikutip dari ANTARA.

Personel Satpol PP langsung bergerak menegur pada pedagang yang menjual pakaian dan lainnya yang bukan makanan dan sembako untuk tutup. Banyak di antara pedagang itu adalah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan menggunakan tenda.

Bima Arya juga menegur para pengunjung melalui pengeras suara. Menurut Bima, masyarakat seharusnya prihatin, dengan kondisi pandemi COVID-19 saat ini.

 

Baca Juga: Bijak Mengelola THR Saat Pandemi Corona Menurut Safir Senduk

"Tahun ini lebarannya prihatin, banyak warga yang tidak bisa makan. Jadi, ditahan dulu untuk membeli baju baru, sepatu baru," katanya pula.

Pada kesempatan tersebut, ada juga PKL yang dijatuhi sanksi sosial yakni membersihkan sampah di tempat umum.

Baca Juga: Distribusi Bansos Jabar Tahap Pertama Selesai Sebelum Idulfitri

Berdasarkan aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor No. 37 Tahun 2020, pelanggar aturan PSBB dikenakan sanksi denda dan sanksi sosial. Sanksi sosial berupa mengenakan rompi bertulisan "Saya Pelanggar PSBB" di bagian panggung dan membersihkan sampah di tempat umum.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bima Arya (@bimaaryasugiarto) on

 

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x