Selama PSBB, Jawa Barat Waspadai Potensi Penyebaran Covid-19 di Tempat Kerja

- 5 Mei 2020, 06:36 WIB
Petugas kesehatan mengecek suhu tubuh pengendara saat pelaksaan PSBB di Bandung Raya, Rabu (22/4/2020).*
Petugas kesehatan mengecek suhu tubuh pengendara saat pelaksaan PSBB di Bandung Raya, Rabu (22/4/2020).* /Rizky Perdana

BANDUNG,(PRFM) - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat akan mulai diberlakukan pada 6 Mei 2020. Saat PSBB diberlakukan bebera industri strategis masih akan diperbolehkan beroperasi.

Namun demikian, pimpinan perusahaan dan pekerja dituntut disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja. Hal tersebut sangat krusial dalam pencegahan penularan COVID-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Mochamad Ade Afriandi menyatakan, pihaknya intens menyosialisasikan protokol kesehatan di tempat kerja dengan membuat Tim Cegah COVID-19 (TCC-19).

Baca Juga: Imbas Corona, Mayoritas Klub Minta Liga 1 dan 2 2020 Dihentikan

Selain menyosialisasikan, TCC-19 yang terdiri dari Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan Jabar bertugas mendata dan memantau penerapan protokol kesehatan serta protokol pencegahan COVID-19 di perusahaan-perusahaan yang beroperasi.

"Tim Cegah Covid-19 Wasnaker tetap melakukan pemantauan berkoordinasi dengan Disnaker kabupaten/kota untuk memastikan perusahaan dan pekerja mengikuti protokol kesehatan, juga pemberlakuan PSBB di Jabar," kata Ade di Kota Bandung, Senin (4/5/2020).

Disnakertrans Jabar sudah mengeluarkan Protokol Pencegahan COVID-19 dalam Pelayanan Ketenagakerjaan di Provinsi Jabar. Dalam protokol tersebut, pimpinan perusahaan dan pimpinan unit kerja serikat pekerja diminta ikut serta mengantisipasi penyebaran COVID-19 di perusahaannya. Salah satunya dengan mengoptimaliasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

Pimpinan perusahaan diwajibkan untuk menyediakan sarana cuci tangan, menjaga kebersihan ruangan dan lingkungan perusahaan secara rutin, menginstruksikan kepada pekerja untuk cuci tangan, membatasi kontak fisik antara pekerja, menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang, dan mengecek suhu tubuh pekerja.

Supaya pemantauan dan pengawasan berjalan optimal, kata Ade, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mendapatkan daftar perusahaan yang memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah