PSBB, Ojol di Jabar Boleh Mengangkut Penumpang Hanya Dalam Kondisi Darurat

- 4 Mei 2020, 20:54 WIB
Ilustrasi - OJOL sedang mengantarkan bantuan sosial (Bansos) bagi warga terdampak Covid-19.*
Ilustrasi - OJOL sedang mengantarkan bantuan sosial (Bansos) bagi warga terdampak Covid-19.* /Novianti Nurulliah//

BANDUNG,(PRFM) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19.

PSBB tingkat provinsi akan berlangsung selama 14 hari dari tanggal 6-19 Mei 2020.

Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman PSBB pun telah dikeluarkan. Aturan PSBB tingkat Jabar diatur dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Pergub keluar berbarengan dengan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Alami Perlambatan, DPRD Kota Bandung: Tetap Harus Waspada

Selain Pergub dan Kepgub, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat, Hery Antasari mengatakan, Pergub PSBB tingkat provinsi tidak jauh berbeda dengan Pergub PSBB yang sebelumnya sudah dikeluarkan untuk kawasan Bodebek dan Bandung Raya. Substansi pedoman PSBB tetap sama.

"(Pergub PSBB provinsi) Substansinya sama (dengan Pergub PSBB Bodebek dan Bandung Raya). Bedanya sekarang mugkin mencakup 17 kabupaten/kota lain yang sebelumnya baru 10 kabupaten/kota," kata Hery saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin (4/5/2020).

Baca Juga: Imbas Corona, Mayoritas Klub Minta Liga 1 dan 2 2020 Dihentikan

Baca Juga: PSBB Kota Bandung Resmi Tak Diperpanjang Tapi Akan Ikuti PSBB Jawa Barat

Begitupun mengenai pedoman bidang transportasi. Hery mengatakan, ojek online (ojol) tetap dilarang mengangkut penumpang.

Ojol hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang, dan mengantar makanan.

"Ojol hanya untuk barang, dalam SE juknis bidang transportasi untuk PSBB tidak menjelaskan bahwa ojol boleh untuk penumpang," kata Hery.

Dalam Pergub tepatnya di Pasal 16 ayat 8 memang disebutkan bahwa motor transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Perbaiki Data Penerima Bansos

Artinya, tetap tidak diperbolehkan membawa penumpang, selain dalam keadaan darurat.

"Hanya untuk emergency (keadaan darurat), jangan sampai disalahartikan bahwa ojol boleh untuk membawa penumpang," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x