PRFMNEWS - Lima anggota dari dua organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Garut, Jawa Barat yang bertikai karena memperebutkan jatah preman (uang untuk preman) di lahan penambangan pasir ditetapkan tersangka.
Pertikaian berujung saling serang di antara lima anggota ormas yang dipicu rebutan uang jatah preman tersebut, terjadi akhir Januari 2022 di lahan penambangan pasir di Desa Talagawangi.
Pertikaian itu berawal dari salah satu ormas yang sudah lebih dulu berkuasa di kawasan penambangan didatangi ormas lain yang meminta jatah preman atau sering mereka sebut uang koordinasi.
Baca Juga: Bos Persib Bandung Ungkap Kabar Gembira Jelang Pertandingan PSS Sleman Hari Ini
Anggota ormas yang sudah ada di lokasi tidak terima, sehingga terjadi pertikaian dan saling serang hingga mengakibatkan beberapa dari mereka mengalami luka-luka.
Kini, lahan penampangan pasir sudah ditutup dan dipasangi garis polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Mereka dari dua kelompok ormas berbeda itu dilatarbelakangi rebutan lahan tambang pasir yang diduga ilegal," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA pada Jumat 11 Februari 2022.
Usai mendapat informasi dan dilakukan penyelidikan, Tim Polres Garut akhirnya mengamankan kelima anggota dari dua ormas tersebut.
Baca Juga: Aleix Espargaro Ikuti Emak-emak yang Bonceng 4: The Power of Emak-emak