Rebutan Jatah Preman, Lima Anggota Ormas di Garut Terlibat Aksi Saling Serang

- 11 Februari 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi preman. Fenomena preman sempat disorot Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit, begini alasan mengapa orang bisa menjadi preman.
Ilustrasi preman. Fenomena preman sempat disorot Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit, begini alasan mengapa orang bisa menjadi preman. /Pixabay/Prawny

Barang bukti yang digunakan tersangka saat terjadi pertikaian di antaranya batu, kaus, dan atribut ormas.

“Seluruh anggota ormas itu dijerat Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas Wirdhanto.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x