Barang bukti yang digunakan tersangka saat terjadi pertikaian di antaranya batu, kaus, dan atribut ormas.
“Seluruh anggota ormas itu dijerat Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas Wirdhanto.***