Bertempat di Pendopo Walikota, Pemkot Cimahi Bahas Pengajuan PSBB

- 15 April 2020, 12:49 WIB
 Bertempat di Pendopo Walikota, Pemkot Cimahi membahas pengajuan PSBB.*
Bertempat di Pendopo Walikota, Pemkot Cimahi membahas pengajuan PSBB.* /HUMAS PEMKOT CIMAHI



BANDUNG,(PRFM) - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi membahas pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pendopo Walikota Cimahi, Jalan Karya Bhakti Cibabat, Rabu (15/4/2020).  

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Walikota Cimahi Ajay M Priyatna, dan dihadiri oleh Wakil Walikota Cimahi Purn. Letkol Ngatiyana, Dandim 0609/Cimahi Letkol Arh Teguh Waluyo, Ketua DPRD Kota Cimahi Ahmad Zulkarnaen, Kajari Kota Cimahi Sukoco, Kabag Ops Polres Cimahi Kompol Wiharyatmo, Kasdim 0609 Kab. Bandung, PA Sandi Kodim 0609 Kab. Bandung, para SKPD Kota Cimahi, para Camat se Kota Cimahi, serta perwakilan MUI Kota Cimahi.

Kegiatan ini membahas mengenai hasil telekonferensi Gubernur Jawa Barat dengan bupati dan walikota di kawasan Bandung Raya. Para kepala daerah di Bandung Raya sepakat untuk mengusulkan PSBB pada 22 April mendatang.

Pelaksanaan PSBB di Bandung Raya nantinya akan dievaluasi secara periodik. Hari ini, Rabu 15 April 2020, 5 kabupaten/kota tersebut sudah mengirimkan surat usulan PSBB ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: Catatan Tiga Pekan Liga 1 2020 Sebelum Dihentikan : Persib dan Wander Luiz ada di Puncak

Dalam keterangan tertulis yang diterima PRFMNEWS, Pemkot Cimahi menyampaikan bahwa dalam surat usulan tersebut perlu dilampirkan antara lain, kajian epidemiologi (Divisi Perencanaan, Riset dan Epidemiologi), aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar masyarakat (Divisi Logistik), aspek sarana dan prasarana kesehatan (Divisi Manajemen Pelayanan Fasyankes), aspek anggaran dan operasional jaring pengaman sosial (Divisi Administrasi, Keuangan dan Divisi Stabilitas Ekonomi), dan aspek keamanan (Divisi Pengaman & Penanganan).

Hal-hal yang harus diperhatikan pada saat PSBB antara lain peliburan sekolah (Dinas Pendidikan), peliburan tempat kerja (Disnaker dan BPKSDMD), pembatasan kegiatan keagamaan (MUI), dan pembatasan kegiatan di tempat fasilitas umum (Polres, Kodim, Satpol PP, dan Dishub).

Penerapan PSBB tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, ibadah penduduk, serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk antara lain: kebutuhan pelayanan kesehatan, dan kebutuhan pangan sehari-hari.

Baca Juga: Tinjau Hari Pertama PSBB di Kota Bogor, Ridwan Kamil: Berjalan baik

Dalam penerapan PSBB ini perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota (Perwal) untuk teknis pelaksanaannya antara lain: pengaturan transportasi, tempat makan, pasar dan lain-lain.

Ketua Harian dan Wakil Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Cimahi diminta untuk segera menyiapkan Perwal tersebut. Perlu disepakati sanksi untuk pelanggaran PSBB.

Masing-masing divisi untuk segera melakukan rapat sesuai tupoksi di Gugus Tugas Covid-19 dan melaporkan rencana aksi PSBB ke Sekertaris Gugus paling lambat hari Jumat, 17 April 2020.

Baca Juga: Begini Cara Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Ramadan Tahun ini

Selanjutnya dalam masa PSBB nanti, harus dilakukan rapid test secara masif termasuk untuk para karyawan pabrik. Pabrik atau perusahaan agar menyiapkan alat rapid test secara menyeluruh.

Terdapat beberapa masalah yang perlu dibahas untuk mendapatkan solusi antara lain penyediaan ruang atau tempat isolasi bagi orang tanpa gejala dan tambahan untuk Rumah Sakit darurat apabila dibutuhkan, penegakan sanksi pelanggaran PSBB, pelaksanaan rapid test masif, bantuan untuk tracing PDP dan ODP, peliburan tempat kerja, serta pemberlakukan PSBB ini harus berjalan lancar, aman dan kondusif.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah