Kapolres Sumedang menyayangkan aksi anarkis yang mereka lakukan saat demo di Mapolda Jawa Barat, pada Kamis 27 Januari 2022 kemarin.
Pasalnya, mereka memaksa polisi segera menetapkan tersangka atas kasus pembunuhan rekannya di Karawang beberapa waktu lalu dengan unjuk rasa yang malah merusak fasilitas.
Baca Juga: Ricuh Aksi Demo, 41 Anggota GMBI dari Kabupaten Bandung Ini Harus Wajib Lapor ke Polresta Bandung
"Cara cara seperti kalian, dengan kekerasan memaksa penyidik menetapkan tersangka, sampai kapanpun tidak bisa terpenuhi (kalau bukti belum lengkap), karena udah ada aturan yang berlaku," tegas Eko.
Eko meminta mereka agar keberadaan GMBI bermanfaat bagi kepolisian, yaitu dengan memberikan informasi-informasi yang baik, bukannya berlaku anarkis.
"Kalian akan bermanfaat bagi kami, jika kalian memberi tahu informasi tindakan kriminalitas, informasi narkoba, silakan, kami akan sangat berterimakasih," ucapnya.
Selain itu, semua mobil yang dipakai GMBI juga ternyata plat nomornya bodong alias tidak terdaftar di kepolisian.
"Semua mobil plat nomornya tidak sesuai semua dengan yang tercatat di kepolisian," ungkap Eko.
Kabar terbaru, buntut dari demo ricuh LSM GMBI beberapa waktu lalu, jajaran Polda Jabar akhirnya menetapkan 12 tersangka.