Ini Penjelasan Terkait Bantuan Rp 500 Ribu Bagi Warga Jabar

- 3 April 2020, 17:56 WIB
Bantuan yang diberikan Pemkot kepada warga miskin di tengah pandemi corona.* TOMMY RIYADI/PRFM
Bantuan yang diberikan Pemkot kepada warga miskin di tengah pandemi corona.* TOMMY RIYADI/PRFM /


BANDUNG, (PRFM) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan anggaran untuk membantu masyarakat rawan miskin baru yang penghasilannya terdampak pandemi virus corona (COVID-19).

Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat (Dinsos Jabar) Dodo Suhendar menjelaskan, masyarakat rawan miskin baru tersebut hingga saat ini masih didata oleh Dinsos Kabupaten/kota di masing-masing wilayah.

Rencananya warga yang terdata sebagai golongan masyarakat rawan miskin baru akan mendapatkan bantuan ekonomi senilai Rp 500 ribu per bulan.

Bantuan ini terbagi atas Rp 350 ribu dalam bentuk sembako dan Rp 150 ribu dalam bentuk tunai.

“Rencanannya sekitar 1,6 juta warga Jabar akan mendapat bansos COVID-19. Saat ini kami masih menyusun data rincinya. Bantuannya Rp 500 ribu per bulan bagi satu KK,” jelas Dodo saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat (3/4/2020).

Baca Juga: Bupati Purwakarta Dinyatakan Negatif COVID-19

Lebih lanjut, Dodo menyebut warga yang masuk kriteria masyarakat rawan miskin baru merupakan pekerja informal yang kini terganggu penghasilannya karena terkena imbas COVID-19.

Pendataan terhadap masyarakat rawan miskin baru akan dipadukan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Jabar.

Menurut Dodo, bantuan bagi warga Jabar selama masa pencegahan ponyebaran COVID-19, berbeda dengan bantuan yang berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial (Bansos) Pangan dari Kementerian Sosial.

“Seperti pekerja harian, pekerja informal di bidang usaha mikro dan kecil. Setelah hari Senin, 6 April 2020, data lengkap masyarakat rawan miskin baru beserta DTKS akan bisa menjadi acuan saat dilakukan pemberian bantuan,” sambungnya.

Dodo mengatakan, bantuan akan diberikan langsung oleh Bulog dan Kantor Pos selama masa pencegahan penyebaran COVID-19.

“Bantuan non tunai (sembako) akan dikelola oleh Bulog, sementara bantuan tunai akan dikelola Kantor Pos,” jelasnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x