BANDUNG, (PRFM) - Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jawa Barat memaparkan, selain dua proyek besar di Kawasan Bandung Utara, yaitu Pramestha dan The Great Asia Africa, sedikitnya 300-an bangunan di KBU terindikasi melanggar pemanfaatan tata ruang wilayah.
Bangunan-bangunan tersebut merupakan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), yang akan diaudit oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah kota kabupaten terkait pada tahun ini.
Tak hanya dari Kementerian ATR, pemerintah provinsi Jawa Barat pun memiliki sejumlah data bangunan yang juga disinyalir melanggar pemanfaatan ruang KBU.
Sehingga jumlahnya bisa lebih dari 300 bangunan.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas BMPR Jawa Barat Bobby Subroto mengatakan, bangunan-bangunan yang melanggar kaidah tata ruang KBU tersebut mayoritas bangunan komersial.
Pihaknya harus melakukan konfirmasi dengan kota kabupaten terkait guna mematangkan data tersebut.
"Kementerian ATR sudah support mereka sudah kami akan konfirmasi dengan kabupaten kota agar clear. Konfirmasi dengan kabupaten kota melalui FGD, nanti juga ada kunjungan ke lapangan dan identifikasi sejauh mana bentuk pelangagaran dan nanti akan ada penertiban dengan kabupaten kota," ujar Bobby seperti dikutip dari pikiran-rakyat.com, Minggu, (9/2/2020).
Diakui Bobby, dari data 300 bangunan ini belum termasuk yang di data provinsi, penyimpangan untuk wilayah DAS Citarum dan KBU.
"Kalau kita sudah memiliki deliniasi ada penyimpangan terhadap kesesuaian ruang jadi lebih pada overlay peta. Untuk angkanya nanti," kata Bobby.