“Karena Hukum Acara Pidana Anak adalah kewenangan polisi, maka Polda akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis anak,” tutur pria 50 tahun tersebut.
Baca Juga: Pascakasus Pemerkosaan di Bandung, Menag Yaqut Investigasi Semua Lembaga Pendidikan Agama
5. Pelecehan seksual juga terjadi di provinsi lain
Pada slide ketiga unggahannya, Ridwan Kamil juga mengunggah beberapa fakta kasus pencabulan serupa yang terjadi di beberapa wilayah lain selain Jabar, khususnya di Pulau Jawa.
“Masalah pelecehan ternyata saat ini terjadi di mana-mana. Sebuah fenomena yang merisaukan. Semoga semua pihak bisa sama-sama mencarikan solusi agar tidak terulang di masa depan sesuai kewenangannya,” kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu.
6. Dorong RUU penghapusan kekerasan seksual segera disahkan
“Termasuk mari sama-sama kita dorong segera diluluskan RUU (Rancangan Undang-Undang) penghapusan kekerasan seksual di DPR agar hukumnya lebih tajam ketimbang pasal-pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana),” pungkas Ridwan Kamil.***