PRFMNEWS - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan istrinya Atalia Praratya Kamil dituduh sejumlah netizen karena dianggap membiarkan kasus pemerkosaan di salah satu lembaga pendidikan agama di Cibiru Bandung.
Sejumlah netizen itu merespons sebuah judul berita di salah satu media yang menuliskan bahwa istri Ridwan Kamil sudah tahu kasus pemerkosaan sejak Mei 2021. Dari judul itu mereka menuding Ridwan Kamil dan istrinya mendiamkan dan telat merespons kasus hingga viral seperti saat ini.
Secara tegas, Ridwan Kamil menyebut mereka yang menuding malas membaca berita lengkapnya.
Baca Juga: Bantah Tutupi Kasus Pemerkosaan Oknum Guru, Atalia Praratya Bilang Begini
Padahal pihaknya sudah melakukan berbagai upaya sejak Mei 2021, saat kasus mulai terungkap.
Berikut 6 poin yang ditegaskan Ridwan Kamil terkait aksi Pemprov Jabar menindaklanjuti kasus pemerkosaan oleh oknum guru cabul Herry Wirawan alias HW di Bandung.
1. Pelaku HW langsung diamankan
Sejak Mei 2021 mengetahui kasus pencabulan HW kepada para siswinya, Ridwan Kamil mengatakan ia langsung berkoordinasi dengan jajaran Polda Jabar untuk menangkap pelaku.
“Langsung saat itu juga pelakunya dilaporkan dan ditangkap Polda. Makanya sekarang pelaku sudah di level diadili di pengadilan. Semoga bisa dihukum mati,” kata Ridwan Kamil.
2. Pesantren milik HW langsung ditutup
Ridwan Kamil menyebut bahwa sejak kasus HW terbongkar, saat itu juga pesantren milik pelaku tersebut ditutup.
“Sekolahnya langsung ditutup. Walaupun kewenangan membuka, mengawasi dan menutup pesantren adalah kewenangan Kementerian Agama,” ujar suami Atalia Praratya itu.
3. Para korban langsung ditangani tim DP3AKB Jabar
Orang nomor satu di Jabar itu menjelaskan bahwa para korban langsung diamankan oleh tim Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar untuk diberikan trauma healing.
“Saat bulan Mei itu juga, anak-anak yang menjadi korban langsung diamankan oleh tim perlindungan anak dari @dp3akbjabar dan Tim UPTD PPA Kabupaten Garut dan Kota Bandung melalui trauma healing dan perlindungan hak pendidikannya. Sampai sekarang,” ucap Ridwan Kamil.
4. Polda Jabar sengaja tunda rilis berita
Demi menjaga dampak psikologis para korban yang masih didominasi berusia belasan tahun, maka pihaknya sepakat bersama jajaran Polda Jabar untuk menunda rilis berita kasus kejahatan HW ini.
“Karena Hukum Acara Pidana Anak adalah kewenangan polisi, maka Polda akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis anak,” tutur pria 50 tahun tersebut.
Baca Juga: Pascakasus Pemerkosaan di Bandung, Menag Yaqut Investigasi Semua Lembaga Pendidikan Agama
5. Pelecehan seksual juga terjadi di provinsi lain
Pada slide ketiga unggahannya, Ridwan Kamil juga mengunggah beberapa fakta kasus pencabulan serupa yang terjadi di beberapa wilayah lain selain Jabar, khususnya di Pulau Jawa.
“Masalah pelecehan ternyata saat ini terjadi di mana-mana. Sebuah fenomena yang merisaukan. Semoga semua pihak bisa sama-sama mencarikan solusi agar tidak terulang di masa depan sesuai kewenangannya,” kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu.
6. Dorong RUU penghapusan kekerasan seksual segera disahkan
“Termasuk mari sama-sama kita dorong segera diluluskan RUU (Rancangan Undang-Undang) penghapusan kekerasan seksual di DPR agar hukumnya lebih tajam ketimbang pasal-pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana),” pungkas Ridwan Kamil.***