Ingat! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Program Triple Untung Plus Berakhir 24 Desember

- 14 November 2021, 09:25 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan.
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. /Pikiran Rakyat/Ade Bayu Indra

5. Diskon BBNKB I.
Diskon bea balik nama kendaraan baru sebesar 2,5 persen

Untuk mengikuti program tersebut harus membawa persyaratan seperti STNK, E-KTP, SKKP/SKPD, BPKB asli. Bagi yang ingin membeli kendaraan terbaru pun akan diberikan diskon 2,5% untuk pokok BBNKB 1.

Baca Juga: Kebakaran Kilang Pertamina Cilacap, Netizen: Asap Menebal Tebar Bau Minyak di Udara

Bagi yang ingin mengikuti program tersebut bisa langsung mengunjungi Samsat terdekat. Namun untuk pembayaran BBNKB dan pajak 5 tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah