PRFMNEWS - Mulai hari ini, Minggu 1 Agustus 2021 di Jawa Barat ada program pemutihan denda pajak motor.
Program ini berlaku bagi semua kendaraan bermotor yang telat bayar pajak untuk nomor polisi se-Jawa Barat.
Kebijakan Triple Untung Plus ini dimulai pada 1 Agustus 2021 hingga 24 Desember 2021. Ada beberapa keringan pembayaran yang diberikan.
Baca Juga: Jadwal Anthony Sinisuka Ginting Main di Semifinal Badminton Olimpiade Tokyo 2020 Hari Ini
Salah satunya adalah bebas tunggakan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tahun ke-5 dan seterusnya.
Dikutip dari instagram resmi Bapenda Jabar @bapenda.jabar, bagi Anda yang menunggak pajak kendaraan lebih dari lima tahun, maka sekarang cukup bayar tunggakan PKB selama 4 tahun dan pokok PKB untuk satu tahun ke depan saja.
"Di Program Triple Untung Plus ini.. cukup membayar Tunggakan PKB-nya 4 tahun saja dan PKB untuk 1 tahun ke depan," tulis Bapenda, Sabtu 31 Juli 2021.
Selain itu ada juga program bebas denda PKB. Ini berlaku bagi yang telat bayar pajak di bawah lima tahun, sehingga cukup bayar pokok pajaknya saja tanpa denda.
Kemudian Bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.