Lebih lanjut Bima Arya menjelaskan, daerah penyandang PPKM Level 1 masih harus membatasi peserta pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah maksimal 50 persen dari total seluruh siswa dan membatasi pekerja yang bekerja di kantor (WFO) maksimal 75 persen.
Pusat belanja (mal) boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen. Sarana transportasi publik juga boleh beroperasi dengan kapasitas 100 persen, sementara fasilitas publik lainnya baru dibuka dengan batas pengunjung 75 persen dari kapasitas seharusnya.
Baca Juga: Terungkap Pengakuan Tak Terduga dari Joker Jepang yang Tikam 17 Penumpang Kereta
Selama PPKM Level 1, kegiatan seni budaya dan olahraga di dalam ruangan boleh dilaksanakan dengan batas pengunjung 75 persen dari kapasitas ruang.
Sementara kegiatan keagamaan bisa dilakukan di rumah ibadah dengan total jamaah maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan, dan resepsi pernikahan dapat digelar dengan batas tamu yang hadir 75 persen dari kapasitas ruang.
"Secara bertahap aktivitas publik telah kembali normal. Tetap disiplin protokol kesehatan dan jaga kesehatan selalu," kata Bima Arya.***