Mulai Detik Ini, Ridwan Kamil Larang Kegiatan Susur Sungai

- 17 Oktober 2021, 06:44 WIB
11 Siswa MTs di Ciamis tewas tenggelam saat susur sungai, pada Jumat 15 Oktober 2021.
11 Siswa MTs di Ciamis tewas tenggelam saat susur sungai, pada Jumat 15 Oktober 2021. /TIM SAR

PRFMNEWS - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang kegiatan susur sungai untuk sementara waktu hingga ada standar operasional prosedur (SOP) yang komprehensif.

Ia meminta BPBD Jabar untuk menyusun SOP mengenai kegiatan alam dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan.

"Saya melarang ada susur sungai di masa depan, kecuali sudah ada SOP yang jelas dari BPBD. Oleh karena itu, saya minta kepada BPBD untuk menyusun sebuah SOP bagaimana kegiatan alam itu bisa dilaksanakan dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan," ujar Emil sapaan akrabnya dalam keterangan resmi, Minggu 17 Oktober 2021.

Baca Juga: Kronologis 11 Siswa MTs Ciamis Tewas Tenggelam Saat Susur Sungai, Berawal dari Kegiatan Pramuka

Emil juga menginstruksikan BPBD untuk berkoordinasi dengan organisasi atau lembaga pecinta alam profesional seperti Wanadri.

"Mungkin BPBD, saya sudah minta dan berkoordinasi dengan pencinta alam profesional, seperti Wanadri, sehingga di masa depan tidak boleh terulang lagi hal-hal ini," ucapnya.

Baca Juga: 11 Siswa MTs Ciamis Tewas Tenggelam, Ridwan Kamil Minta Kegiatan Cinta Alam Dievaluasi

Hal ini ditegaskannya terkait 11 siswa MTs di Ciamis yang meninggal dunia karena tenggelam saat kegiatan susur sungai pada Jumat 15 Oktober kemarin.

"Karena kehilangan satu nyawa itu tidak bisa tergantikan oleh apapun. Apalagi sekarang jumlahnya tidak sedikit," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah