Selama beroperasi di Kabupaten Garut, lanjut Hasanudin, baru hanya ada satu serikat pekerja di dalam PT Pratama Abadi Industri.
Baca Juga: Hasil Penyelidikan Polri Sebut Tidak Ada Kebocoran Data eHAC
"Pihak PT Pratama Abadi Industri ternyata menginginkan untuk hanya ada satu serikat saja," ujarnya.
Disnakertrans Kabupaten Garut kemudian mengadakan pertemuan virtual antara pengusul pembentukan serikat pekerja serta perwakilan manajemen PT Pratama Abadi Industri.
Diungkapkan Hasanudin, ketika pertemuan virtual ini diadakan, Disnakertrans Kabupaten Garut telah memperingatkan PT Pratama Abadi Industri bahwa tindakan menolak pembentukan serikat pekerja lebih dari satu merupakan sebuah pelanggaran terhadap Undang-undang.
Tapi tak lama setelah pertemuan virtual itu diadakan, tepatnya pada 26 Agustus 2021, T dan R resmi jadi korban PHK yang dilakukan PT Pratama Abadi Industri.
Redaksi PRFM telah mencoba mengonfirmasi permasalahan ini kepada pihak manajemen PT Pratama Abadi Industri yang merupakan pemasok produk sepatu Nike di Kabupaten Garut.
Namun kontak PT Pratama Abadi Industri yang tersedia di laman website tidak bisa dihubungi.***