APPBI Sebut Ribuan Karyawan Mall Terancam Kena PHK

- 24 Juni 2021, 15:58 WIB
Ilustrasi Mall.
Ilustrasi Mall. /Humas Bandung.

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung kembali menerapkan pembatasan mobilitas masyarakat yang dituangkan dalan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 61 Tahun 2021 guna menekan angka penularan Covid-19.

Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia Dewan Pengurus Daerah Jawa Barat (APPBI DPD Jabar) Arman Hermawan menilai, beberapa pasal peraturan didalamnya sangat berdampak langsung  bagi pelaku bisnis resto dan retail di seluruh mall serta pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

Pasal-pasal tersebut diantaranya disebutkan tidak diperkenankannya untuk makan-minum di tempat (Dine In) dan pembatasan jam operasional dari jam 10.00 WIB ke jam 19.00 WIB.

Baca Juga: Pemkab Bandung Barat Tambah 100 Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19

Dengan demikian, Arman menyatakan tidak menutup kemungkinan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada ribuan karyawan mall atau karyawan resto dan retail di pusat perbelanjaan.

"Merupakan harapan kita bersama, agar angka penularan Covid-19 segera dapat ditekan dan diatasi sehingga dapat memulihkan perekonomian Kota Bandung. Mall Pusat Belanja Kota Bandung terus selalu mendukung dan berkomitmen dalam menerapkan Protokol Kesehatan yang berlapis dan konsisten," jelas Arman dalam keterangan resmi APPBI yang diterima Redaksi PRFM, Kamis 24 Juni 2021.

Baca Juga: 22 Orang di DPRD Kota Bandung Positif Covid-19

Selain itu penutupan sejumlah ruas jalan di Kota Bandung yang kini diberlakukan lebih awal pada akhir pekan, menjadi faktor lainnya yang berpengaruh pada bisnis mall. 

Menurut Arman, dampak langsung pada bisnis mall dirasakan setelah peraturan tersebut diterbitkan pada 16 Juni 2021 lalu, menurunnya angka rata-rata kunjungan secara drastis sebesar 80 persen hingga 90 persen.

Naiknya jumlah resto yang terpaksa tutup sehingga mengancam kelangsungan hidup para karyawan resto dan retail berupa pemutusan hubungan kerja atau dirumahkan secara massal di Kota Bandung.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x