PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung baru-baru ini menetapkan Perwal terbaru tentang penerapan PPKM Level 3 di Kota Bandung.
Salah satu hal yang paling mencolok dalam Perwal Kota Bandung terbaru Nomor 93 Tahun 2021 ini ialah terkait larangan-larangan bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun.
Pasal 11 Perwal Kota Bandung Nomor 93 Tahun 2021 menyatakan, anak-anak berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk pusat perbelanjaan, mall dan kawasan pertokoan.
Baca Juga: Duh! Kondisi Gapura Bersejarah Jalan Dr Saleh Hampir Roboh, Diduga Tertabrak Truk
Lebih lanjut Pasal 16 Ayat 5 Perwal Kota Bandung Nomor 93 Tahun 2021 menyebut anak-anak berusia di bawah 12 tahun tidak boleh masuk ke tempat wisata.
Kebijakan ini diambil Pemerintah Kota Bandung sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 menyatakan bahwa anak di bawah 12 tahun dilarang masuk dan daftar tempat wisata.
Baca Juga: Sambut Baik Pembukaan Kembali Wisata, PUTRI Jabar Godok Persiapan
Seperti diketahui Pemerintah Kota Bandung memperbolehkan tempat wisata Saung Angklung Udjo untuk beroperasi.