Buruh Unjuk Rasa di Limbangan, Protes PHK yang Dilakukan Perusahaan Terkait Usulan Pembentukan Serikat Pekerja

- 9 September 2021, 15:40 WIB
Unjuk rasa buruh di depan pabrik milik PT Pratama Abadi Industri yang beralamat Jalan Raya Nagreg-Limbangan Nomor 17, Desa Cijolang, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis 9 September 2021.
Unjuk rasa buruh di depan pabrik milik PT Pratama Abadi Industri yang beralamat Jalan Raya Nagreg-Limbangan Nomor 17, Desa Cijolang, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis 9 September 2021. /Tangkapan Layar Video Akun Twitter @Ramlandim

PRFMNEWS - Puluhan buruh mengadakan aksi unjuk rasa di depan pabrik milik PT Pratama Abadi Industri yang beralamat di Jalan Raya Nagreg-Limbangan Nomor 17, Desa Cijolang, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis 9 September 2021.

Menurut laporan warga setempat, puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Kabupaten Garut itu menggelar unjuk rasa sejak pukul 13.00 WIB.

Dari hasil konfirmasi yang dilakukan Redaksi PRFM, K-Sarbumusi memberikan informasi terkait tujuan unjuk rasa terhadap pihak PT Pratama Abadi Industri tersebut.

Baca Juga: Korban Tewas Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Menjadi 44 Orang

Korlap Aksi K-Sarbumusi Kabupaten Garut, Hasanudin ketika dihubungi Redaksi PRFM, menyatakan bahwa pihaknya mengadakan unjuk rasa sebagai respon terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Pratama Abadi Industri kepada dua karyawannya berinsial T dan R.

"Kami mengadakan aksi unjuk rasa karena ada masalah PHK terhadap anggota kami, pekerja di PT Pratama Abadi Industri," jelasnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 9 September 2021.

 

Hasanudin menuturkan, kasus PHK ini bermula ketika beberapa karyawan PT Pratama Abadi Industri mengusulkan kepada manajemen untuk membentuk serikat pekerja lain selain serikat pekerja yang sudah ada di PT Pratama Abadi Industri.

Usulan itu, kata Hasanudin, ditolak oleh pihak PT Pratama Abadi Industri. Penolakan ini kemudian dibawa PT Pratama Abadi Industri ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut sebagai bahan aduan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x