"Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi Inmendagri 35 Tahun 2021.
Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal hingga 30 Agustus 2021
Sedangkan untuk wilayah lainnya yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 untuk sementara ini belum boleh membuka tempat wisata atau pun kegiatan seni budaya.***