“Pembayaran pajak secara disiplin adalah wujud komitmen perseroan untuk selalu menunaikan kewajiban dan berperan serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional,” ucapnya.
Baca Juga: Soal Rencana Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Juli 2021, Dewan IAKMI: Sudah Jelas Itu Berisiko
Ia merinci, setoran dividen sejak 2018 didapat ketika MUJ berhasil melakukan pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen. Saat itu MUJ membuka keran pendapatan sehingga Perseroan bisa menyerahkan dividen sebanyak Rp37 miliar yang diikuti dengan setoran pajak.
Kemudian pada tahun selanjutnya MUJ juga menyerahkan dividen senilai Rp38 miliar. Pendapatan MUJ pada 2019 didapat dari pengelolaan PI 10 persen dan jasa penunjang Migas.
Baca Juga: Rayakan HUT ke-20, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Sampaikan Pesan Ini untuk Kota Cimahi
Selanjutnya pada 2020 keberhasilan mengembangkan bisnis Non- Participating Interest (Non-PI) berlanjut hingga mencapai 23 persen dari seluruh laba pada 2020.
Meski tengah diguncang pandemi MUJ tetap bisa membukukan laba senilai Rp157 miliar, dan Rp45 miliar disetorkan kepada pemegang saham diikuti kenaikan setoran pajak.***